Dugaan kecurangan masif mewarnai Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan. Tim hukum pasangan calon Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) secara resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait temuan mencengangkan: 1,6 juta tanda tangan palsu dalam daftar hadir pemilih.
Tim DIA mengklaim memiliki bukti kuat mengenai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel. Jumlah 1,6 juta tanda tangan palsu itu disebut menyebar merata di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Sulawesi Selatan.
Menurut klaim tim DIA, jika dirata-ratakan, ditemukan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total sekitar 14.548 TPS di Sulsel. Angka fantastis ini disinyalir sebagai “suara siluman” yang memengaruhi hasil akhir Pilgub.
Gugatan ini telah diajukan ke MK, dan sidang pendahuluan untuk perkara ini telah digelar. Tim DIA berharap MK dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang mereka ajukan dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya demi tegaknya demokrasi.
Selain tanda tangan palsu, tim DIA juga mendalilkan adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih yang tidak mendapatkan undangan memilih dan mereka yang tidak datang mencoblos karena persoalan jarak.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, selaku Termohon, telah memberikan bantahan. KPU berdalih bahwa banyak pemilih tidak menandatangani daftar hadir karena terburu-buru atau langsung masuk ke TPS saat membludaknya kedatangan pemilih.
Pihak KPU juga membantah adanya tanda tangan fiktif atau palsu, serta menyatakan tidak ada rekomendasi maupun putusan dari Bawaslu Sulsel terkait dugaan pelanggaran tersebut. Mereka bersikeras bahwa tidak ada manipulasi daftar hadir.
Gugatan ini menciptakan ketegangan politik di Sulsel. Masyarakat pun menanti dengan cemas hasil putusan MK, berharap kebenaran terungkap dan Pilgub Sulsel menghasilkan pemimpin yang sah dan legitimate.
Para pengamat hukum dan politik menilai kasus ini akan menjadi ujian penting bagi integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Keputusan MK akan sangat menentukan validitas proses demokrasi di Sulawesi Selatan.
Meskipun KPU telah membantah, tim DIA tetap optimis dengan bukti yang mereka miliki. Mereka berharap MK dapat melihat adanya anomali yang cukup besar untuk membatalkan hasil Pilgub.
Pada akhirnya, putusan MK akan menjadi penentu. Kasus 1,6 juta tanda tangan palsu ini adalah pengingat bahwa pengawasan ketat dan transparansi adalah kunci utama dalam setiap proses pemilihan umum.
