Bali, pulau dewata yang terkenal dengan keindahan alam dan warisan budayanya, kembali dikejutkan dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Aparat kepolisian Daerah Bali berhasil meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Inggris yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan kokain dengan nilai diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Penangkapan ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Bali dan menyoroti kerentanan wilayah pariwisata terhadap aktivitas ilegal ini.
Penangkapan ketiga WNA Inggris tersebut dilakukan dalam serangkaian operasi penggerebekan terpisah di dua lokasi strategis di kawasan pariwisata, yaitu Kuta dan Seminyak, pada Rabu malam, 7 Mei 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang akurat mengenai aktivitas mencurigakan para pelaku yang telah diintai oleh tim khusus narkoba Polda Bali selama beberapa waktu terakhir.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa total 4,5 kilogram kokain berkualitas tinggi yang dikemas dalam beberapa paket siap edar. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti alat timbang digital, alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi, uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai puluhan juta, serta beberapa dokumen perjalanan dan identitas para pelaku.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Putu Jayan Danu Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Bali pada Kamis pagi (8/5/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk yang melibatkan jaringan internasional. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bali, siapapun pelakunya,” tegas Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.
Identitas ketiga WNA Inggris tersebut adalah:
- David John Smith, usia 34 tahun, ditangkap di sebuah vila mewah di kawasan Seminyak.
- Robert William Jones, usia 41 tahun, diamankan di sebuah penginapan di area Kuta.
- Sarah Ann Miller, usia 29 tahun, ditangkap saat mencoba melarikan diri dari sebuah lokasi pertemuan di kawasan Legian.
Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bali untuk mengungkap peran masing-masing dalam jaringan tersebut, serta asal-usul dan tujuan peredaran kokain ini. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kedutaan besar Inggris terkait kasus ini.
