Peristiwa memilukan terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Seorang gadis diperkosa oleh tetangga kosnya sendiri saat hendak menuju kamar mandi. Kejadian ini sontak membuat korban trauma dan pihak kepolisian segera bertindak setelah menerima laporan.
Korban yang diketahui berinisial AA (19), seorang mahasiswi yang tinggal di kos tersebut, mengalami kejadian nahas ketika hendak mandi di kamar mandi umum yang berada di luar kamarnya. Tiba-tiba, pelaku yang diketahui berinisial RS (24), yang merupakan tetangga kamar kos korban, memaksa masuk dan melakukan tindakan gadis diperkosa tersebut.
“Kami menerima laporan dari korban didampingi oleh pihak keluarga tidak lama setelah kejadian,” ujar AKP Yudi Setiawan, Kasatreskrim Polres Banggai, saat memberikan keterangan pers pada Selasa pagi, 22 April 2025. “Setelah melakukan visum dan mengumpulkan keterangan saksi, kami menetapkan RS sebagai tersangka dan berhasil mengamankannya di sekitar wilayah Luwuk.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan korban saat keluar dari kamar. Pelaku yang sudah mengintai sebelumnya, langsung menyeret korban dan melakukan tindakan gadis diperkosa di kamar mandi. Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos dan kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai langsung melakukan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini. Pihak kepolisian juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung penyelidikan kasus gadis diperkosa ini.
Kasus dugaan pemerkosaan ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Banggai. Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik kos untuk meningkatkan keamanan lingkungan kos dan kepada para penghuni kos, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati dan saling menjaga. Tersangka RS saat ini telah diamankan di Mapolres Banggai dan akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
