Aparat kepolisian di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang pria mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Penangkapan pria ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dan terancam dengan tindakan pelaku. Peristiwa pria mengancam ini terjadi di sebuah desa di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan pada hari Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, pria yang diketahui berinisial AL (38 tahun) ini tiba-tiba saja mengeluarkan badik dan melakukan tindakan mengancam kepada beberapa warga yang sedang berkumpul di sekitar rumah salah satu penduduk. Belum diketahui secara pasti motif pelaku melakukan tindakan mengancam tersebut. Namun, beberapa warga menduga bahwa pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras atau mengalami gangguan kejiwaan. Akibat tindakan pria mengancam ini, warga menjadi panik dan ketakutan, sehingga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.
Mendapat laporan dari warga, petugas dari Polsek Luwuk Selatan segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Setelah melakukan pengejaran singkat, petugas berhasil mengamankan pria mengancam tersebut beserta barang bukti berupa sebilah badik. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Luwuk Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan latar belakang tindakannya.
Tindakan tersebut sangatlah meresahkan warga dan pemilik toko, beruntung pihak polisi segera mengamankan pria tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Banggai, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Setiawan, dalam keterangan pers di Mapolres Banggai pada Rabu pagi, 16 April 2025 pukul 09.30 WITA, membenarkan adanya penangkapan seorang pria mengancam warga dengan senjata tajam. Beliau menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan mengancam dengan senjata tajam merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan segera melaporkan segala bentuk tindakan kriminal atau yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
