Kasus dugaan penipuan berkedok penggandaan uang berujung pada tindakan asusila yang menggemparkan Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang pria yang dikenal sebagai dukun, dengan inisial AS (45), ditangkap oleh pihak kepolisian setempat atas dugaan melakukan perkosa wanita yang menjadi pasiennya.
Peristiwa ini terungkap setelah korban, seorang wanita berinisial ML (32), melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Banggai pada Kamis (24/04/2025). Dalam laporannya, ML mengaku menjadi korban perkosa wanita oleh AS saat menjalani ritual penggandaan uang di kediaman pelaku yang terletak di Kecamatan Luwuk Timur.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Joni Darwin, modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan kepada korban untuk menggandakan sejumlah uang dengan syarat mengikuti serangkaian ritual. Dalam ritual tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban dan melakukan tindakan perkosa wanita.
“Korban datang ke rumah pelaku dengan maksud ingin menggandakan uangnya. Namun, dalam proses ritual, pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban,” jelas AKP Joni Darwin saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banggai, Jumat (25/04/2025).
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AS di kediamannya pada Jumat siang. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk peralatan ritual dan sejumlah uang tunai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku AS diduga telah melakukan aksi penipuan dan perkosa wanita ini tidak hanya kepada satu korban. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari praktik penipuan berkedok ritual penggandaan uang yang dilakukan oleh pelaku AS untuk segera melapor ke Polres Banggai,” tegas AKP Joni Darwin.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Banggai. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan praktik-praktik penggandaan uang yang tidak masuk akal. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menjadi korban tindak pidana.
Pelaku AS saat ini telah ditahan di Mapolres Banggai dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tentang penipuan dan pasal tentang perkosa wanita sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban.
