Kasus pencabulan dengan modus gandakan uang kembali mencoreng citra Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang dukun palsu bernama Sulaiman (52 tahun) ditangkap aparat kepolisian Sektor Luwuk pada Kamis (24/04/2025) sore sekitar pukul 16.30 WITA. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Selatan, setelah dilaporkan oleh keluarga korban atas tindakan pencabulan dan penipuan.
Kapolsek Luwuk, AKP Muhammad Asri, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus gandakan uang. Ia menjanjikan kepada korban, seorang gadis berusia 17 tahun berinisial Bunga (nama samaran), bahwa ia dapat melipatgandakan uang milik keluarga korban melalui serangkaian ritual mistis. “Pelaku memanfaatkan keinginan keluarga korban untuk mendapatkan kekayaan secara cepat. Dengan modus gandakan uang, pelaku berhasil memperdaya korban dan keluarganya,” ungkap AKP Muhammad Asri dalam keterangannya pada Jumat (25/04/2025).
Lebih lanjut, AKP Muhammad Asri memaparkan bahwa dalam proses “ritual” penggandaan uang tersebut, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Pelaku mengancam korban dengan dalih bahwa ritual tersebut harus dilakukan secara khusus dan tidak boleh ada penolakan. Korban yang merasa takut dan tertekan akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku. “Korban mengalami trauma psikologis akibat perbuatan pelaku. Kami telah melakukan visum dan hasilnya menguatkan adanya tindak pencabulan,” imbuhnya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga korban yang tak kunjung melihat hasil dari ritual penggandaan uang tersebut. Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian pilu yang dialaminya. Keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Luwuk. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku dalam ritual palsunya, seperti kemenyan, kain hitam, dan beberapa botol berisi cairan yang diklaim sebagai “sarana” pengganda uang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan pasal tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan praktik modus gandakan uang yang seringkali berujung pada penipuan dan tindak kriminal lainnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.
