Aparat kepolisian Resor Banggai berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus perekrutan sebagai Sales Promotion Girl (SPG). Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 26 April 2025, petugas berhasil mengamankan tiga orang gadis yang menjadi korban gadis dijual dan seorang mucikari yang diduga kuat terlibat dalam jaringan ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik prostitusi terselubung di sebuah penginapan di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Banggai di bawah pimpinan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Fajar Sidik bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan para korban gadis dijual. Dalam penggerebekan di penginapan yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi tersebut, petugas mendapati tiga orang gadis muda yang diduga akan dieksploitasi oleh pria hidung belang. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial MT (45 tahun) yang diduga berperan sebagai mucikari.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahmat Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu siang, 27 April 2025, membenarkan adanya pengungkapan kasus perdagangan orang ini. “Kami sangat prihatin dengan adanya kasus seperti ini di wilayah kami. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai SPG dengan gaji menarik, namun setibanya di Banggai, mereka justru dipaksa untuk melayani pria hidung belang,” ungkap AKBP Rahmat Hidayat di Markas Polres Banggai.
Lebih lanjut, AKBP Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa ketiga gadis dijual tersebut masing-masing berusia 19, 20, dan 22 tahun. Mereka berasal dari luar Kabupaten Banggai dan diduga kuat menjadi korban penipuan dan eksploitasi. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Tersangka MT saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Ia terancam Pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, ketiga korban gadis dijual telah diamankan dan akan mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum dari pihak terkait. Polres Banggai mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi adanya praktik perdagangan orang. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan perdagangan orang di wilayah Kabupaten Banggai.
