Kabar gembira datang dari Banggai, Sulawesi Tengah. Setelah serangkaian aksi pembobolan rumah yang meresahkan warga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banggai pada hari Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah rumah persembunyian di Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Pelaku yang diketahui berinisial AR (32 tahun) ini diduga kuat terlibat dalam beberapa kasus pembobolan rumah yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Banggai.
Kapolres Banggai, AKBP Jamaluddin Farti, dalam keterangannya kepada awak media pada hari Minggu, 27 April 2025, membenarkan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa penangkapan AR merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya berdasarkan laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban pembobolan rumah. “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumah persembunyiannya,” ungkap AKBP Jamaluddin.
Dalam proses penangkapan, pelaku AR tidak melakukan perlawanan. Petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari aksi pembobolan, di antaranya berupa alat-alat yang digunakan untuk membobol pintu dan jendela, serta beberapa barang elektronik dan perhiasan yang belum sempat dijual oleh pelaku. “Saat ditangkap polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan beberapa lokasi rumah yang telah dibobolnya,” imbuh Kasatreskrim Polres Banggai, IPTU Trisna Wijaya, yang turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers.
Menurut catatan kepolisian, AR merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Setelah bebas dari hukuman beberapa waktu lalu, pelaku kembali melakukan aksi kejahatannya yang meresahkan masyarakat Banggai. Dengan berhasilnya AR ditangkap polisi, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban serta mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Saat ini, pelaku AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai untuk pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau kasus pembobolan lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pembobolan rumah dalam beberapa waktu terakhir dan belum melapor, untuk segera mendatangi Polres Banggai guna memberikan keterangan yang dapat membantu proses penyidikan. Keberhasilan ditangkap polisi-nya pelaku ini merupakan wujud komitmen Polres Banggai dalam memberantas tindak kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Proses hukum terhadap AR akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
