Dalam syariat Islam, pengurusan jenazah adalah kewajiban kolektif yang dikategorikan sebagai Fardu Kifayah. Pertanyaan tentang siapa yang paling Bertanggung Jawab atas jenazah memiliki hirarki yang jelas. Prioritas utama terletak pada keluarga terdekat almarhum, dimulai dari anak kandung, ayah, lalu kerabat pria lainnya. Mereka memiliki hak dan kewajiban untuk memimpin seluruh prosesi pemakaman.
Keluarga terdekat secara syariat adalah pihak yang paling Bertanggung Jawab dalam melaksanakan kewajiban ini, termasuk memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah. Kewajiban ini merupakan wujud terakhir dari bakti dan kasih sayang mereka. Namun, jika keluarga tidak mampu atau berhalangan, hak dan kewajiban ini kemudian beralih kepada pihak lain yang lebih jauh, sesuai urutan mahram.
Jika tidak ada keluarga yang mampu atau bersedia mengambil peran, barulah tanggung jawab tersebut beralih ke tetangga atau komunitas muslim setempat. Dalam konteks Fardu Kifayah, jika tidak ada satupun yang mengambil tanggung jawab tersebut, seluruh komunitas atau lingkungan tersebut dianggap berdosa. Ini menunjukkan peran vital komunitas sebagai jaring pengaman sosial dan agama.
Oleh karena itu, peran tetangga dan komunitas adalah sebagai pelaksana kewajiban sekunder, tetapi sangat penting. Mereka menjadi pihak yang paling Bertanggung Jawab jika keluarga tidak ada. Mereka memastikan bahwa jenazah dapat diselenggarakan sesuai ajaran agama, bahkan saat keluarga sedang diliputi kesedihan atau tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melaksanakannya sendiri.
Dalam praktiknya di masyarakat Indonesia, sering terjadi kolaborasi antara keluarga dan tetangga. Keluarga inti mungkin mengambil tanggung jawab keputusan dan izin, sementara tetangga (melalui organisasi seperti DKM atau RT/RW) mengambil alih tugas-tugas fisik, seperti mempersiapkan tempat mandi jenazah atau menggali kubur. Kolaborasi ini mempercepat proses dan meringankan beban emosional keluarga.
Tanggung jawab finansial juga mengikuti hirarki ini. Biaya pengurusan jenazah sebaiknya diambil dari harta peninggalan almarhum terlebih dahulu. Jika harta tidak mencukupi, barulah keluarga terdekat yang paling Bertanggung Jawab untuk menanggung biaya tersebut. Jika keluarga juga tidak mampu, biaya dapat diambil dari kas masjid atau melalui dana sosial komunitas.
Kesimpulannya, dalam hukum Islam, keluarga inti adalah pihak pertama yang paling Bertanggung Jawab. Namun, dalam konteks sosial, tanggung jawab ini bersifat berlapis. Komunitas dan tetangga berfungsi sebagai penjaga (guardian) kolektif yang memastikan bahwa tugas Fardu Kifayah tidak pernah terabaikan, menjamin setiap Muslim menerima hak pemakaman yang layak.
Mekanisme Bertanggung Jawab kolektif ini adalah keindahan Islam. Sistem ini menanamkan nilai ta’awun (tolong menolong) dan ukhuwah (persaudaraan), menjadikan pengurusan jenazah bukan sekadar ritual, tetapi juga manifestasi nyata dari solidaritas sosial yang kuat di tengah masyarakat.
