Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai berhasil membekuk seorang mahasiswa jual sabu di wilayah Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Tersangka, yang diketahui berinisial AA (22 tahun), merupakan seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Luwuk. AA ditangkap pada Kamis dini hari, 10 April 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di sebuah kos-kosan setelah terbukti melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan mahasiswa jual sabu ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Informasi mengenai aktivitas mahasiswa jual sabu ini diperoleh pihak kepolisian dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas Satresnarkoba Polres Banggai berhasil mengidentifikasi AA sebagai salah satu pengedar sabu. Saat dilakukan penggerebekan di kos-kosan tersangka, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat hisap (bong), timbangan digital, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
Kapolres Banggai, AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.Si., melalui keterangan persnya pada Kamis pagi, 10 April 2025, membenarkan penangkapan mahasiswa jual sabu tersebut. “Kami telah mengamankan seorang tersangka berinisial AA yang merupakan seorang mahasiswa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan masyarakat dan upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Banggai,” tegas AKBP Yoga Priyahutama. Informasi mengenai ancaman hukuman terkait tindak pidana narkotika dapat diakses melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih lanjut, AKBP Yoga Priyahutama выражая keprihatinannya atas keterlibatan generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam jaringan narkoba. Pihaknya mengimbau kepada pihak kampus dan orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba kepada para mahasiswa dan anak-anak mereka. Polres Banggai juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum.
Saat ini, mahasiswa jual sabu AA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang mungkin melibatkan tersangka. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan mahasiswa jual sabu ini diharapkan menjadi peringatan bagi mahasiswa lain untuk menjauhi narkoba dan fokus pada pendidikan demi masa depan yang lebih baik.
