Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang warga yang kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Petasia Timur. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 8 April 2025, di dua lokasi berbeda setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mengedarkan sabu yang meresahkan.
Dalam operasi pertama, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di sebuah rumah di Desa Bungintimbe dengan barang bukti berupa beberapa paket sabu siap edar. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di sebuah penginapan di Desa Tompira dengan barang bukti tambahan berupa alat timbang digital dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari mengedarkan sabu.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres pada Rabu pagi, 9 April 2025, membenarkan penangkapan empat orang warga terkait kasus narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali Utara. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku yang mengedarkan sabu,” ujar AKBP Imam Wijayanto. Pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi ini berhasil. (Data dari catatan Satresnarkoba Polres Morowali Utara menunjukkan adanya peningkatan upaya penyelundupan narkoba ke wilayah pertambangan dalam beberapa bulan terakhir).
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (32 tahun), BT (28 tahun), CN (35 tahun), dan DR (40 tahun). Mereka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran sabu ini, mulai dari pengedar hingga kurir. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencari tahu sumber sabu yang mereka edarkan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan tidak takut untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib.
Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
