Aparat kepolisian Resor Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (29) atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Penangkapan lecehkan mahasiswi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Peristiwa dugaan lecehkan mahasiswi ini terjadi di sekitar area kampus di Kecamatan Luwuk pada Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan keterangan dari korban yang berinisial Bunga (nama samaran, 20), pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh saat korban sedang berjalan seorang diri di area yang sepi di sekitar kampus. Korban yang merasa dilecehkan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku lecehkan mahasiswi di kediamannya pada Minggu siang, 13 April 2025.
Kapolres Banggai, AKBP. Jamaluddin Farti, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Banggai, IPTU. Tedy Tri Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers pada Minggu sore, 13 April 2025, membenarkan adanya penangkapan terkait kasus dugaan lecehkan mahasiswi tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif dan kronologis kejadian,” ujarnya.
Lebih lanjut, IPTU. Tedy menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga mengimbau kepada para korban pelecehan seksual lainnya untuk tidak takut melapor kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditindak dan tidak ada lagi korban berjatuhan. Polres Banggai berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk para mahasiswa.
Informasi Penting Terkait Penangkapan Pelaku Lecehkan Mahasiswi:
- Waktu Kejadian: Sabtu malam, 12 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
- Lokasi Kejadian: Sekitar area kampus di Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
- Korban: Bunga (nama samaran, 20), mahasiswi.
- Pelaku: IR (29 tahun).
- Tindakan Pelaku: Diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
- Tindakan Kepolisian: Menerima laporan, melakukan penyelidikan, menangkap pelaku.
- Status Pelaku: Sedang menjalani pemeriksaan intensif.
- Imbauan Kepolisian: Korban pelecehan seksual diimbau untuk tidak takut melapor.
Penangkapan pria yang diduga lecehkan mahasiswi di Banggai ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera kepada pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.
