Kasus kejahatan seksual terhadap anak kembali mencuat dan menjadi keprihatinan serius. Seorang pria telah ditangkap atas tuduhan pemerkosa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan respons cepat aparat kepolisian terhadap laporan yang masuk, menunjukkan komitmen dalam memberantas kejahatan terhadap anak. Tuduhan pemerkosa ini sangat mengkhawatirkan dan harus diusut tuntas.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial J (40) ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di kediamannya di Kecamatan Luwuk. Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang syok setelah mendengar pengakuan anaknya, seorang siswi SD berusia 9 tahun. Korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh J, yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Candra Pratama, pihaknya menerima laporan pada Jumat, 9 Mei 2025 sore. “Setelah menerima laporan dan mengumpulkan keterangan awal dari korban serta saksi, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku J kurang dari 24 jam setelah laporan masuk,” jelas AKP Candra Pratama pada Minggu, 11 Mei 2025. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri saat korban sedang bermain di sekitar lokasi.
Korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai serta Dinas Sosial setempat. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti yang relevan dengan kasus ini untuk mendukung proses penyidikan. Tuduhan pemerkosa ini akan ditangani secara serius dan profesional. AKP Candra Pratama menegaskan bahwa pelaku J akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat, hingga maksimal 15 tahun atau lebih. Kasus tuduhan pemerkosa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan melaporkan setiap indikasi kekerasan atau kejahatan seksual kepada pihak berwajib.
