Pembangunan yang tidak terencana di zona risiko banjir adalah pemicu utama kerugian bencana di perkotaan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan Sinkronisasi Kebijakan tata ruang yang kuat, melibatkan kolaborasi lintas sektor yang mengintegrasikan aspek mitigasi bencana ke dalam setiap keputusan pembangunan. Pendekatan ini adalah kunci untuk menciptakan kota yang tangguh.
Tantangan utama terletak pada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor sektoral. Kebijakan tata ruang seringkali berjalan sendiri, terpisah dari kebijakan mitigasi bencana, pertanian, atau infrastruktur. Sinkronisasi Kebijakan harus memastikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) benarbenar mencerminkan peta kerentanan bencana terkini.
Peran pemerintah pusat sangat vital dalam memfasilitasi Sinkronisasi Kebijakan di tingkat daerah. Pemerintah harus menyediakan pedoman yang jelas dan data geospasial risiko banjir yang terperinci dan terstandardisasi. Data ini harus menjadi acuan tunggal bagi semua instansi, mencegah adanya interpretasi zona risiko yang berbeda oleh dinas terkait.
Akademisi dan lembaga penelitian memainkan peran penting dalam menyediakan pemetaan risiko yang akurat. Data tentang ketinggian permukaan tanah, pola aliran air, dan proyeksi curah hujan masa depan harus menjadi masukan wajib dalam proses revisi RTRW. Dengan ilmu pengetahuan, zona terlarang untuk pembangunan dapat ditetapkan secara objektif.
Sektor swasta, khususnya pengembang properti, harus tunduk pada Sinkronisasi Kebijakan ini. Insentif harus diberikan kepada pengembang yang membangun di luar zona risiko, atau yang menerapkan desain ramah bencana, seperti eco-drainage atau penampungan air hujan. Sanksi tegas diperlukan untuk pelanggaran pembangunan di zona merah.
Masyarakat harus dilibatkan sejak dini dalam proses perencanaan tata ruang. Partisipasi publik dalam konsultasi RTRW memastikan bahwa peta risiko dan aturan pembangunan dipahami dan didukung di tingkat akar rumput. Kesadaran kolektif adalah benteng pertahanan pertama melawan godaan pembangunan di zona terlarang.
Implementasi kebijakan ini memerlukan penguatan penegakan hukum. Sinkronisasi Kebijakan tidak akan efektif jika izin pembangunan masih dapat diterbitkan di zona risiko karena praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Transparansi dalam proses perizinan adalah kunci untuk menjaga integritas tata ruang.
